Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Provinsi Jawa Timur akhirnya telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui surat keputusan Nomor 420 / 2056 / 101.1 / 2018.
Selain berisi kalender pendidikan untuk Provinsi Jawa Timur, surat tersebut berisi penjelasan tentang hari efektif, hari fakultatif, dan hari libur untuk satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan sederajat yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Sebelum menyertakan file download kalender, di sini kami akan menjelaskan sedikit mengenai kegiatan-kegiatan yang ada di dalam kalender pendidikan untuk provinsi Jawa Timur.
Di sini kami akan mengulas beberapa kegiatan yang telah dicantumkan pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, berikut ini beberapa diantaranya:
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Ada beberapa kegiatan penting di awal maupun akhir tahun pelajaran, yaitu:
- Penerimaan peserta didik baru (offline): 24 Mei 2018 - 31 Mei 2018.
- Penerimaan peserta didik baru (online): 4 Juni 2018 - 6 Juni 2018.
- Pengumuman penerimaan: 7 Juni 2018.
- Daftar ulang: 7 Juni 2018 - 8 Juni 2018.
- Penerimaan Cadangan: 9 Juni 2018.
- Akhir tahun pelajaran: 22 Juni 2019.
Hari Pertama Pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran hari pertama merupakan serangkaian kegiatan yang diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk siswa baru dimulai dari 16 Juni 2018 sampai 18 Juni 2018.
- Pada hari pertama kegiatan pembelajaran, satuan pendidikan TKLB dan SDLB mengadakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi, dan cara belajar. Selain itu data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah juga mulai dikumpulkan.
- Sedangkan untuk VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan sekolah yang dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur.
- Pengenalan lingkungan sekolah harus berisi kegiatan yang bersifat edukatif, bermanfaat, menyenangkan, dan kreatif.
Kewajiban Guru dan Kepala Satuan Pendidikan
Di awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan memiliki kewajiban untuk membuat program pendidikan yang mencakup:
Program tahunan sekolah.
Rencana Kerja Sekolah atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Taman Kanak-kanak.
Program supervisi kelas dan kegiatan lanjutan.
Evaluasi sekolah atau pemetaan mutu pendidikan.
Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Guru juga punya kewajiban untuk membuat program pendidikan yang mencakup:
- Program semester.
- Pengembangan Silabus.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
- Program kegiatan pengembangan diri untuk guru yang ditugaskan membina kegiatan ekstrakulikuler.
- Program kegiatan Bimbingan Konseling.
- Program rehabilitas, untuk guru PLB.
- Pengembangan IPTEK untuk SMK, sesuai tuntutan stakeholder.
Penilaian Hasil Belajar (Ujian)
Penilaian hasil belajar adalah tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru, kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi.
Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk Ujian yang diatur sendiri, waktu pelaksanaannya yaitu sebagai berikut:
- SDLB: minggu ke-3 pada bulan Mei 2019.
- Ujian Nasional SMPLB: minggu kedua pada bulan Mei 2019.
- Ujian Nasional SMP dan SMALB: minggu pertama pada bulan April 2019.
- Ujian Naional SMK (normatif): minggu pertama pada bulan April 2019.
- Ujian Nasional SMK (produktif): minggu ketiga pada bulan Februari 2019.
- Beberapa kegiatan di atas berlaku untuk semua satuan pendidikan negeri dan swasta yang ada di Provinsi Jawa Timur. Beberapa hal yang belum ditentukan, akan ditentukan dalam keputusan tersendiri.
Download Kalender Pendidikan 2018/2019 Jawa Timur
Pada surat keputusan Nomor 420 / 2056 / 101.1 / 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, berisi dua jenis kalender: